" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sepupu , antara wali nikah dan bukan mahram ? < / h3 > " , " isi " :[ " dalam kifayatul akhyar imam syafii , ustadz pernah sampai bahwa anak laki - laki dari saudara laki - laki ayah ( sepupu ) masuk orang yang hak untuk jadi wali hadap sepupu ( anak perempuandari paman / bibi ) . " , " namun di sisi lain sepupu tidak masuk mahrom ( bagaimana urut wali belum ) yang juga kenan untuk meni dengan sepupu sebut . " , " mohon jelas lebih lanjut apakah tentang ? karena ada yang dapat bahwa sepupu masuk baris wali yang haram untuk meni dengan sepupu . " , " atas jelas ustadz , terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 8 november 2007 22 : 24  " , "  5 . 643 views  n " , " n " , " n " , " dalam kifayatul akhyar imam syafii , ustadz pernah sampai bahwa anak laki - laki dari saudara laki - laki ayah ( sepupu ) masuk orang yang hak untuk jadi wali hadap sepupu ( anak perempuandari paman / bibi ) . " , " namun di sisi lain sepupu tidak masuk mahrom ( bagaimana urut wali belum ) yang juga kenan untuk meni dengan sepupu sebut . " , " mohon jelas lebih lanjut apakah tentang ? karena ada yang dapat bahwa sepupu masuk baris wali yang haram untuk meni dengan sepupu . " , " atas jelas ustadz , terima kasih . " , " n " , " r nkitab kifayatul akhyar bukan tulis al - imam asy - syafi ' i lain karya taqiyuddin abu bakar bin muhammad al - husaini ad - dimasyqi . beliau masuk ulama yang hidup pada abad sembilan hijriyah . mazhab fiqih beliau memang mazhab as - syafi ' i , maka di belakang nama beliau seringkali tulis tambah : as - syafi ' i . " , " sedang al - imam asy - syafi ' i sendiri lahir tahun 150 dan wafat tahun 204 hijriyah . jarak antara dua paut sekitar 7 abad lama . " , " kitab kifayatul akhyar adalah kitab fiqih ringkas namun sudah lengkap dalil - dalil yang cukup . tidak terlalu tebal , hanya dua jilid saja dan biasa cetak dalam satu bundle . " , " cukup banyak guna di bagai aji , majelis taklim dan pesantren di negeri kita . bahkan terjemah pun sudah banyak edar . " , " hubung orang wanita dengan saudara sepupu laki - laki , masing - masing lewat jalur ayah , memang rupa hubung yang istimewa . " , " hal itu sebab karena jalin dua hubung sekaligus . pertama bagai sepupu , hubung mereka bukanmahram yang arti mungkin jadi nikah di antara mereka . dua , saudara sepupu lak - laki bisa jadi wali nikah bagi diri si wanita . " , " dalam daftar urut para wali nikah , apabila ayah kandung sudah wafat , maka yang hak untuk jadi wali nikah adalah ayah ayah atau kakek . bila kakek wafat juga , maka yang jadi wali nikah adalah saudara laki - laki , bisakakak atauadik si wanita . yang utama urut adalah saudara yang se - ayah dan se - ibu dengan di wanita , baru kemudian saudara laki - laki yangse - ayah saja . " , " bila wanita itu tidak punya saudara laki - laki yang bisa jadi wali , maka hak wali ini pindah ke keponakan , yaitu anak laki - laki dari saudara laki - laki yang se - ayah dan se - ibu , kalau tidak ada baru kepada keponakan yang rupa anak darisaudara laki - laki yang se - ayah saja . " , " bila sudah wafat juga , maka urut ikut adalah saudara laki - laki ayah atau paman , bukansaudara laki - lakiibu . dan bila paman ini juga sudah wafat , maka bila paman itu punya anak laki - laki , dalam hal ini jadi sepupu buat si wanita , dia berhakmenjadi wali . " , " kalau kita perhati jalur - jalur para wali , nyaris semua adalah mahram bagi si wanita . ayah , kakek , saudara , keponakan dan paman , semua adalah orang - orang yang haram meni dengan diri . namun khusus untuk urut wali yang akhir yaitu sepupu , nyata dia bukan rupa mahram bagi si wanita . dan ini yang buat duduk sepupu jadi sangat istimewa . " , " tapi satu hal penting yang perlu gar - bawah , tidak semua sepupu laki - laki bisa jadi wali buat orang wanita . hanya sepupu dari jalur ayah saja yang bisa . sepupu laki - laki itu harus anak dari saudara laki - laki ayahsi wanita . " , " sedang bila saudara sepupu itu rupa anak dari saudara wanita ayah , dia tidak hak jadi wali . demikian juga bila saudara sepupu itu rupa anak dari saudara perempuan ayah , dia pun tidak hak jadi wali . "
